SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Subdit II Ditnarkoba Polda Jatim dipimpin Kompol Roni melakukan penyelidikan terkait kelangkaan obat dan penjualan diatas HET Kemenkes serta penimbunan obat untuk mengurangi Covid -19 (invermectin dan lain lain), Sabtu (3/7/2021).
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat Sik MH, Senin (5/7/2021) mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti perintah Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda Jatim sebagaimana Keputusan Menkes /4826/2021 tentang ( HET/ Harga Eceran Tertinggi ) obat dalam masa pandemi Corona Virus Desearse 2019 (Covid -19).
“Kami telah memerintahkan Kasat Narkoba jajaran Polda Jatim agar segera menindaklanjuti arahan dan penegasan KabareskrimPolri serta Kapolda Jatim untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha, apotik, pedagang farmasi yang mencoba menjual obat invermectin dan obat lainnya dengan harga yang tidak sesuai HET,” ujarnya.
Selain itu, apalagi menimbun obat-obat tersebut tidak segan- segan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga telah memerintahkan Kasubdit di jajaran Direktorat Narkoba Polda Jatim agar segera melakukan kordinasi dengan Dinas Kesehatan, Disperindag, BP POM untuk bersama sama melakukan pengawasan terhadap penimbun obat invermectin,” lanjut Direskoba Polda Jatim.
Untuk itulah, diharapkan obat ini bisa digunakan untuk masyarakat kecil yang membutuhkan di tengah Pandemi Covid-19. Hasil pengecekan dari beberapa wilayah, maka ditemukan juga ada apotik yang belum menyediakan obat tersebut.
Sedangkan di Surabaya di PT Indo Farma mendapatkan pasokan obat Ivermectin dari Jakarta dan telah di distribusikan kepada 2 Apotik Kimia Farma Surabaya . Selain kedua Aapotik tersebut juga di distribusikan ke Rumah Sakit yang melakukan pemesanan.
PT Indo Farma hanya mengirim ke PBF Kimia Farma dan Rumah Sakit yang melakukan pemesanan.
Dari hasil kegiatan Subdit II Direktorat Narkoba di Surabaya, bahwa obat invermectin masih ditemukan dengan harga standart dijual dengan harga Rp 30.000 / Papan. Harga perseroan Rp. 123.200 atau setara dengan Rp. 6.160 pertablet.
Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN Rp. 157.700 atau setara Rp. 7.885 per tablet untuk yang kemasan 12 mg per botol dengan isi 20 tablet.
Selain pengecekan untuk obat invermectin juga dilakukan pengecekan terhadap obat-obatan lainnya diantaranya Fafipravir, Remdesivir, Azitromycin, Oseltamivir dan Intravenous.
Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran Narkoba akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait akan melakukan penindakan terhadap Apotik, PBF dan Distributor obat yang menimbun serta menjual dengan harga tidak standar, sehingga obat invermectin dapat terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan dan dapat digunakan untuk pengobatan Covid-19. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM