• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • SOP
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • SOP
sat lantas
Satuan Lalu Lintas

Satuan Lalu Lintas bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, keamanan dan keselamatan lalu lintas, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.

JOB DISCRIPTION

SATUAN LALU LINTAS

Dalam melaksanakan tugas Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:

  1. 1. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  2. 2. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan analisis dan evaluasi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas;
  3. 3. penyelenggaraan pendidikan masyarakat lalu lintas, pengoperasionalan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta melaksanakan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas;
  4. 4. pelaksanaan penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan lalu lintas, penanganan kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas;
  5. 5. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  6. 6. penyelenggaraan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas.

Satuan Lalu Lintas terdiri atas:

  1. a. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. c. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli;
  4. d. Unit Keamanan dan Keselamatan;
  5. e. Unit Registrasi dan Identifikasi; dan
  6. f. Unit Penegakan Hukum.

Urusan Pembinaan Operasional bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi dan informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan analisis dan evaluasi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas.

Urusan Administrasi dan Ketatausahaan bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.

Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

Unit Keamanan dan Keselamatan bertugas melaksanakan analisis dampak lalu lintas, kerja sama di bidang lalu lintas serta menyelenggarakan pendidikan masyarakat lalu lintas, mengoperasionalkan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta melaksanakan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas.

Unit Registrasi dan Identifikasi bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.

Unit Penegakan Hukum bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran hukum lalu lintas.

KEGIATAN LANTAS

No Content Available

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist