• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • SOP
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • SOP

LAYANAN SIM

SIM (Surat Ijin Mengemudi)

adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No.2 Tahun 2002
  2. Pasal 14 ayat (1) b
  3. Pasal 15 ayat (2) c
  4. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216


Fungsi dan Peranan

1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
3. Sebagai sarana upaya paksa
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

VISI dan MISI

VISI

“Terwujudnya kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat dan adil sesuai prosedur.”

MISI

  1. Melayani dengan 5S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun).
  2. Menciptakan suasana nyaman diruang pelayanan dan ruang tunggu SIM.
  3. Melayani secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan prosedur.
  4. Menerima saran dan masukan serta menindaklanjuti. 

Profil Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Ponorogo

1. NAMA PENYELENGGARASATUAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI SIM POLRES PONOROGO
2. JENIS PENYELENGGARAPELAYANAN PUBLIK BIDANG SIM (Surat Ijin Mengemudi)
3. JENIS LAYANANa. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru;
   b. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Peningkatan Golongan;
   c. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan;
   d. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Penggantian SIM Hilang atau Rusak.
4. ALAMAT PENYELENGGARAJl. Bhayangkara No.60, Banyudono, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
5. NOMOR TELEPON(0352) 481745
6. EMAILlantasponoroogo @gmail.com
7. JUMLAH PELAKSANA14 ORANG

 

Profil Pelaksana Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Ponorogo

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

Nama : 
Pangkat : 
NRP : 
Jabatan : 

 

SINAR (SIM Nasional Presisi)

Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Perpanjangan SIM Tidak perlu mengantri, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim kerumah anda

PROSEDUR PELAYANAN SIM

STANDAR PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN SIM

PROSEDUR PENGADUAN

Survei Pelayanan SIM

Bagaimana menurut anda pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Ponorogo

View Results

Loading ... Loading …

Kontak Pengaduan

TWITTER

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist