Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Terwujudnya pelayanan prima guna memberikan hasil dan kepuasan yang terbaik untuk masyarakat
Profil Penyelenggara Pelayanan Publik Bidang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polres Ponorogo
1. | NAMA PENYELENGGARA | : | SAT INTELKAM POLRES PONOROGO |
2. | JENIS PENYELENGGARA | : | PELAYANAN PUBLIK BIDANG SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) |
3. | JENIS LAYANAN | : | PENERBITAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) |
4. | ALAMAT PENYELENGGARA | : | Jl. Bhayangkara No.60, Banyudono, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur |
5. | NOMOR TELEPON | : | (0352) 481745 |
6. | : | intelkam.responorogo60 @gmail.com | |
7. | JUMLAH PELAKSANA | : | 4 ORANG |
Profil Pelaksana Pelayanan Publik Bidang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polres Ponorogo
Nama : Agung Wibowo, S.H. | |
Nama: Susanti Nur Widiastuti | |
Nama: Yenida Cahya Berlanti Pangkat : Briptu NRP: 93121165 Jabatan: Pelaksana SKCK Satintelkam Polres Ponorogo | |
Nama: Eko Prasetyo |
Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB,Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan, Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore, Penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan public POLRI, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya SKCK Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).
Waktu Pelayanan SKCK
Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara lengkap Standart Pelayanan selama 15 menit, buka Hari Senin s.d. Jumat Pukul 08.00 s/d 15.00 Wib, hari Sabtu, Minggu dan Hari Raya Nasional Libur.
Produk SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
PONOROGO - Pada hari Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolsek Sooko Iptu Moh Isa Latif bersama anggotanya...
Read morePONOROGO - Pada hari Kamis 14 November 2024 Kapolsek Slahung AKP Pitoyo memimpin kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong yang digelar...
Read morePONOROGO - Polsek Sampung Kamis 14 November 2024 bertempat di rumah Bapak Miswadi Koordinator Pertanian kegiatan pemberian himbauan kepada kelompok...
Read more