Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum pada poliklinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan.
JOB DISCRIPTION
Dalam melaksanakan tugas Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian menyelenggarakan fungsi:
Seksi Kedokteran dan Kesehatan terdiri atas:
Subseksi Kedokteran Kepolisian bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional kedokteran forensik, kegiatan disaster victim investigation, melaksanakan kegiatan Keskamtibmas.
Subseksi Kesehatan Kepolisian bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan di poliklinik bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya dan masyarakat umum, kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri serta menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum